Posted by : Shinobu
Friday, May 31, 2013
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Cyber Crime
2.1.1.
Pengertian Cyber Crime
Cyber crime
adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer
sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang
berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta,
pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan melalui
media internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi
rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Dalam definisi lain,
kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.
Sumber : http://dumadia.wordpress.com/2009/02/03/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-terjadinya-cyber-crime/
2.1.2. Faktor Penyebab Cyber Crime
Faktor-faktor yang mempengaruhi cyber crime adalah :
1. Faktor
Politik. Mencermati maraknya cyber crime yang
terjadi di Indonesia dengan permasalahan yang dihadapi oleh aparat penegak,
proses kriminalisasi di bidang cyber yang terjadi merugikan masyarakat. Penyebaran
virus koputer dapat merusak jaringan komputer yang digunakan oleh pemerintah,
perbankan, pelaku usaha maupun perorangan yang dapat berdampak terhadap
kekacauan dalam sistem jaringan. Dapat dipastikan apabila sistem jaringan
komputer perbankan tidak berfungsi dalam satu hari saja akan mengakibatkan
kekacauan dalam transaksi perbankan. Kondisi ini memerlukan kebijakan politik
pemerintah Indonesia untuk menanggulangi cyber crime yang berkembang di
Indonesia. Aparat penegak hukum telah berupaya keras untuk menindak setiap
pelaku cyber crime, tapi penegakkan hukum tidak dapt berjalan maksimal sesuai
harapan masyarakat karena perangkat hukum yang mengatur khusus tentang cyber
crime belum ada. Untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat tindakan
pelaku cyber crime maka diperlukan kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk
menyiapkan perangkat hukum khusus (lex specialist) bagi cyber crime. Dengan
perangkat hukum ini aparat penegak hukum tidak ragu-ragu lagi dalam melakukan
penegakan hukum terhadap cyber crime.
2. Faktor
Ekonomi. Kemajuan ekonomi suatu bangsa salah
satunya dipengaruhi oleh promosi barang-barang produksi. Jaringan komputer dan
internet merupakan media yang sangat murah untuk promosi. Masyarakat dunia
banyak yang menggunakan media ini untuk mencari barang-barang kepentingan
perorangan maupun korporasi. Produk barang yang dihasilkan oleh indutri di Indonesia
sangat banyak dan digemari oleh komunitas Internasional. Para pelaku bisnis
harus mampu memanfaatkan sarana internet dimaksud. Krisis ekonomi yang melanda
bangsa Indonesia harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk
bangkit dari krisis dimaksud. Seluruh komponen bangsa Indonesia harus
berpartisipasi mendukung pemulihan ekonomi. Media internet dan jaringan
komputer merupakan salah satu media yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh
masyarakat untuk mempromosikan Indonesia.
3. Faktor
Sosial Budaya. Faktor sosial budaya dapat dilihat
dari beberapa aspek, yaitu :
a. Kemajuan
teknologi Informasi. Dengan teknologi
informasi manusia dapat melakukan akses perkembangan lingkungan secara akurat,
karena di situlah terdapat kebebasan yang seimbang, bahkan dapat
mengaktualisasikan dirinya agar dapat dikenali oleh lingkungannya.
b. Sumber
Daya Manusia. Sumber daya manusia dalam
teknologi informasi mempunyai peranan penting sebagai pengendali sebuah alat.
Teknologi dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran namun dapat juga untuk perbuatan
yang mengakibatkan petaka akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan. Di Indonesia
Sumber Daya Pengelola teknologi Informasi cukup, namun Sumber Daya untuk
memproduksi masih kurang. Hal ini akibat kurangnya tenaga peneliti dan
kurangnya biaya penelitian dan apresiasi terhadap penelitian. Sehingga Sumber
Daya Manusia di Indonesia hanya menjadi pengguna saja dan jumlahnya cukup
banyak.
c. Komunitas
Baru. Dengan adanya teknologi sebagai sarana
untuk mencapai tujuan, di antaranya media internet sebagai wahana untuk
berkomunikasi, secara sosiologis terbentuk sebuah komunitas baru di dunia maya.
Komunitas ini menjadim populasi gaya baru yang cukup diperhitungkan. Pengetahuan dapat diperoleh dengan cepat.
Komunitas ini menjadim populasi gaya baru yang cukup diperhitungkan. Pengetahuan dapat diperoleh dengan cepat.
Sumber : http://dumadia.wordpress.com/2009/02/03/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-terjadinya-cyber-crime/
2.1.3. Jenis-jenis Cyber Crime
1. Carding,
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan
transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian penipuan kartu
kredit online.
2. Cracking,
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak
system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang Cracker identik dengan
orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program
sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu
merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual.
3. Joy
computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
4. Hacking,
yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
5. The
trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data
atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak
terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
6. Data
leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang
harus dirahasiakan.
7. Data
diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara
tidak sah, mengubah input data atau output data.
8. To
frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
9. Software
piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI).
10. Cyber
Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang
menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
11. Infringements
of Privacy, Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan
hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
12. Data
Forgery, Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
13. Unauthorized
Access to Computer System and Service, Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum
pernah dengar, ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan
di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh
hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak
data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
14. Cyber
Sabotage and Extortion, Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
15. Offense
against Intellectual Property, Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas
Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin
pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik
perusahaan travel online.
16. Illegal
Contents, Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari
yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang
sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke
meja hijau.
Sumber : http://it.ums.ac.id/?p=42
2.1.4. Dampak
Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
Berdasarkan studi
kepustakaan yang kelompok kami lakukan mengenai Cyber Crime dan Cyber Law,
beserta kasus-kasus yang pernah terjadi di Indonesia, kami melihat banyak
dampak-dampak yang terjadi terhadap keamanan negara, dampak tersebut dapat
disorot dalam aspek :
a. Kurangnya
kepercayaan dunia terhadap Indonesia. Semakin banyaknya cybercrime yang ada di
Indonesia, mencerminkan gagalnya pemerintah Indonesia untuk mengamankan negeri
ini dari kriminalisme, khususnya di dunia maya (cyberspace). Akibatnya,
kepercayaan dunia terhadapa keamanan di Indonesia menjadi berkurang.
b. Berpotensi
menghancurkan negara. Jika tidak ada tindakan yang tegas dalam mengantisipasi
cybercrime, sama saja seperti “Bunuh Diri”.
c. Keresahan
masyarakat pengguna jaringan komputer.
Sumber : http://dumadia.wordpress.com/2009/02/03/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-terjadinya-cyber-crime/
Related Posts :
- Back to Home »
- cybercrime , cyberlaw , Makalah »
- BAB II LANDASAN TEORI