Popular Post

Follow us on Twitter

Posted by : Shinobu Friday, April 26, 2013




Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.

Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :

1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan

2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Ruang Lingkup Cyber Law

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :

- Hak Cipta (Copy Right)
- Hak Merk (Trademark)
- Pencemaran nama baik (Defamation)
- Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
- Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
- Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
- Kenyamanan Individu (Privacy)
- Ruang Lingkup Cyber Law (Cont)
- Prinsip kehati-hatian (Duty care)
- Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
- Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
- Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital Pornografi
- Pencurian melalui Internet
- Perlindungan Konsumen
- Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll


Sorce:
Modul BSI - Etika Profesi Teknik Informasi & Komunikasi (Semester 4)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Cybercrime Cyberlaw - Fansuber Otaku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -